Kami memberi bantuan dengan menyediakan bahan-bahan tesis gratis yang berguna untuk menambah referensi anda dalam penyusunan tesis. Tesis yang kami sediakan yaitu mengenai masalah pemerintahan, pembangunan daerah, kemasyarakatan, serta managemen

Cara bertranksaksi :

1. SMS ke 0898 151 7238, judul yang anda pilih pada Daftar Judul Tesis dan alamat email anda untuk pengiriman file

2. kirim/transfer biaya tesis (Rp. 120.000,-*) ke :

3. SMS lagi bahwa anda telah melakukan transfer

4. kemudian kami cek ke rekening dan segera mengirimkan email berisi tesis pesanan anda


Harganya sama halnya bila anda mencopynya dalam bentuk kertas di perpustakaan, tapi kelebihannya kami menyediakan dalam bentuk file word dan pdf, sehingga mempermudah anda dalam membaca di komputer atau di laptop.

Terima kasih telah menjadikan tesis tersebut sebagai bahan referensi bukan sebagai bahan jiplakan. kami tidak mendukung plagiat, bahan tersebut disediakan sebagai referensi dalam penulisan tugas akhir, bila anda merasa keberatan karyanya kami tampilkan dan menjadi bahan referensi bagi para peneliti lainnya, bisa kami hapus dari daftar ini, silahkan hubungi ke alamat email

*biaya tsb hanya sebagai pengganti biaya maintenance weblog, pencarian bahan, operasional pulsa dan connecting internet

Friday, May 2, 2008

EVALUASI SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA PERHITUNGAN APBD KABUPATEN BANTAENG

1.1 Latar Belakang

Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, peranan Pemerintah terutama pemerintah daerah dalam era reformasi dan otonomi ini menjadi semakin penting. Otonomi yang dilaksanakan akan berdampak pada semakin besarnya wewenang dan tanggungjawab yang diberikan kepada daerah. Salah satu wewenang dan tanggung jawab tersebut adalah dalam mengelola pembangunan dan keuangan didaerahnya masing-masing.

Dengan wewenang dan tanggungjawab demikian, maka pemerintah daerah semakin dituntut untuk mewujudkan suatu bentuk akuntabilitas dan transparansi publik yang merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat. Salah satu wujud pertanggungjawaban dan transparansi dalam pengelolaan pembanguan dan keuangan daerah adalah diwajibkannya Kepala Daerah untuk mempertanggungjawabkan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya pada setiap akhir tahun anggaran.

Bentuk laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang disusun oleh Kepala Daerah terdiri dari Laporan Perhitungan APBD, Nota Perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Neraca Daerah (PP No. 105 Tahun 2000 Pasal 38). Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan inilah tahap perhitungan APBD sebagai bagian dari siklus anggaran merupakan tahapan yang paling strategis. Dikatakan strategis karena pada tahapan ini akan terlihat besarnya realisasi penerimaan dan pengeluaran yang telah dicantumkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, sehingga dari sisi keuangan daerah dapat melihat apakah kegiatan yang telah direncanakan pada tahap penyusunan APBD telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.

Perhitungan anggaran daerah (perhitungan APBD) adalah pertanggungjawaban pemerintah daerah atas seluruh pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD. APBD di satu pihak menggambarkan perhitungan atas perkiraan dan realisasi pengeluaran, dan dipihak lain menggambarkan perhitungan atas perkiraan dan realisasi Pendapatan daerah dalam membiayai program dan kegiatan daerah pada satu anggaran tertentu (Mamesah, 1995 : 140).

Sebagai salah satu laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah, perhitungan anggaran daerah (perhitungan APBD) ini juga merupakan salah satu alat analisis laporan keuangan pemerintah. Analisis atas laporan keuangan ini akan memberikan informasi mengenai laporan surplus atau defisit antara pendapatan dan belanja yang mencerminkan hasil-hasil yang dicapai selama periode tertentu (meliputi satu tahun). Dari perhitungan tersebut akan terlihat apakah penerimaan yang telah dianggarkan pada tahap perencanaan dalam bentuk penyusunan anggaran dapat terealisir. Pada sisi pengeluaran juga akan terlihat apakah pengeluaran atas dana yang telah dianggarkan pada belanja rutin maupun belanja pembangunan telah dilaksanakan secara efektif.

Selain sebagai laporan pertanggungjawaban dan efektivitas pengelolaan anggaran analisis terhadap perhitungan lebih atau kurang terhadap realisasi anggaran, juga dapat dijadikan sumber atau bahan informasi yang relevan bagi pengambilan keputusan. Relevansi data dan informasi selisih anggaran dengan realisasi tersebut juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pengelolaan dana-dana publik (PAU-SE UGM, 2000 : 41).

Dari hasil perhitungan tersebut akan terlihat adanya sisa anggaran yang merupakan Sisa perhitungan anggaran pada tahun yang lalu dan merupakan penghubung antara APBD tahun anggaran yang lalu dengan dengan APBD tahun anggaran yang akan datang. Hal ini terlihat pada saat berakhirnya APBD tahun anggaran yang lalu (31 Maret atau 31 Desember) dan pada saat dimulainya tahun anggaran yang baru (1 April atau 1 Januari). Sebelum dilaksanakannya kegiatan pada tahun anggaran yang baru terutama pada pelaksanaan Pendapatan daerah, didalam kas daerah telah tersedia uang kas/tunai yang secara langsung merupakan bagian dari sisa perhitungan anggaran tahun lalu (Mamesah, 1995:142).

Sisa perhitungan anggaran pada tahun anggaran yang lalu selanjutnya akan dimasukkan pada APBD tahun anggaran berikutnya sebagai saldo awal. Sisa ini akan dimasukkan pada bagian pertama di sisi pendapatan berupa bagian Sisa perhitungan anggaran tahun yang lalu. Kondisi ini terjadi pula pada APBD Kabupaten Bantaeng, dimana Sisa perhitungan anggaran tahun lalu terutama untuk sisa kas, dimasukkan pada APBD tahun anggaran berikutnya seperti terlihat pada lampiran 2.

Dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban keuangan melalui perhitungan anggaran tersebut, perhitungan anggaran yang telah ditetapkan oleh Kabupaten Bantaeng sejak tahun anggaran 1997/1998 sampai tahun anggaran 2001, selalu menunjukkan adanya Sisa perhitungan anggaran. Hal ini berarti terjadi kelebihan antara realisasi penerimaan dan realisasi pengeluaran pada tahun anggaran sebelumnya.

Selain selalu terjadi Sisa perhitungan anggaran tersebut, selama periode pengamatan juga terlihat bahwa Sisa perhitungan anggaran tahun lalu yang terjadi selalu meningkat. Peningkatan yang cukup besar pada Sisa perhitungan anggaran terutama terjadi pada tahun anggaran 1999/2000 sampai tahun anggaran 2001. Perkembangan mengenai Sisa perhitungan anggaran terjadi di Kabupaten Bantaeng pada tahun anggaran 1997/1998 sampai tahun anggaran 2001 dapat dilihat dari tabel 1.1 berikut.

Tabel 1.1

Anggaran Dan Realisasi APBD Kabupaten Bantaeng

1997/1998 s/d 2001

Tahun Anggaran

Penerimaan

Belanja Rutin

Belanja Pemb.

Jumlah Belanja (Realisasi)

Sisa Perhitungan Anggaran

Angg.

Real.

Angg.

Real.

Angg.

Real.

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8) = (5+7)

(9) = (3-8)

1997/1998

22.733

24.586

13.150

12.315

14.582

11.574

23.863

722

1998/1999

19.789

21.555

13.397

13.991

6.391

5.430

19.421

2.133

1999/2000

31.197

29.257

21.662

19.932

9.535

7.986

27.918

1.338

2000 *)

34.306

31.168

21.440

19.255

12.865

10.991

30.247

920

2001 **)

75.093

70.266

46.516

39.464

28.576

25.446

64.910

5.356

*) Tahun Anggaran 2000 berlaku dari tanggal 1 April 2000 s/d 31 Desember 2000

**) Tahun anggaran 2001 Berlaku dari tanggal 1 Januari 2001 s/d 31 Desember 2001

Sumber : Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bantaeng, Nota Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng 1997/1998 s/d 2001 (diolah).

Selama periode pengamatan juga terlihat bahwa terjadi realisasi penerimaan yang melebihi anggaran yang ditetapkan. Pada sisi pengeluaran realisasi pengeluaran yang dilaksanakan melalui belanja rutin dan belanja pembangunan, menunjukkan terjadinya realisasi pengeluaran yang lebih kecil dari anggaran yang telah ditetapkan, sehingga selalu terjadi Sisa perhitungan anggaran selama periode pengamatan (tabel 1.1)

Sisa perhitungan anggaran yang merupakan sisa anggaran pada tahun anggaran yang lalu dapat dimasukkan sebagai salah satu komponen penerimaan yang dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya. Sisa ini dimasukkan pada sisi penerimaan, yang akan menambah jumlah penerimaan pada tahun anggaran berikutnya.

Dengan adanya penambahan dana dari Sisa perhitungan, maka dana tersebut dapat dialokasikan untuk membiayai kegiatan pada tahun anggaran berikutnya baik untuk membiayai kegiatan/belanja rutin maupun belanja pembangunan, sehingga pertanggungjawaban atas sisa dana yang tersedia dapat dipertanggungjawabkan kepada publik melalui penggunaan sisa perhitungan anggaran tersebut. Peningkatan Sisa anggaran tahun lalu yang terjadi dari tahun anggaran 1997/1998 sampai tahun anggaran 2001 sejalan dengan meningkatnya penerimaan APBD selama periode tersebut.

Selain terjadi peningkatan dari sisi penerimaan, dengan semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah terutama dalam pelaksanaan otonomi daerah, maka semakin meningkat pula pengeluaran yang harus dilakukan untuk membiayai kegiatan dan program yang akan dilaksanakan. Bagian dari Sisa perhitungan anggaran yang terjadi di Kabupaten Bantaeng dari tahun anggaran 1997/1998 sampai tahun anggaran 2001 terutama sisa kas, dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pada tahun anggaran yang akan datang.

Dalam rangka pertanggungjawaban publik dan transparansi, maka Sisa perhitungan anggaran tahun yang lalu merupakan salah satu sumber penerimaan pada tahun anggaran berikutnya. Sisa perhitungan anggaran tersebut dimasukkan pada pos Sisa perhitungan anggaran tahun yang lalu disisi penerimaan. Dengan melihat selalu terjadinya Sisa perhitungan anggaran tahun lalu di Kabupaten Bantaeng selama tahun anggaran 1997/1998 sampai tahun anggaran 2001, maka masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya Sisa perhitungan anggaran pada APBD Kabupaten Bantaeng.

1.2 Keaslian Penelitian

Penelitian ini merupakan pengembangan dari berbagai penelitian yang telah dilakukan terdahulu, baik yang dilakukan di Indonesia maupun di mancanegara. Sebagai pembanding perlu dikemukakan hasil penelitian sebelumnya yang mengkaji topik permaslahan yang hampir sama dengan penelitian ini, penelitian-penelitian tersebut seperti dikemukakan berikut ini.

Luo dan Golembiewski (1996) dalam penelitiannya mengenai kalkulasi, kasus dan pengaruh defisit anggaran di Cina bahwa anggaran defisit mempunyai pengaruh postif terhadap perekonomian di bawah beberapa kondisi. Defisit tersebut akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan sektor-sektor energi, transportasi, dan komunikasi. Keadaan ini akan sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Cina dalam jangka panjang, hal ini disebabkan oleh karena Cina adalah merupakan negara berkembang.

Jika dilihat dari sisi lain, defisit anggaran di Cina juga mempunyai beberapa pengaruh. Pengaruh tersebut antara lain, sebagian defisit Cina didanai dari pinjaman atau penarikan cek yang melebihi jumlah uang (chek overdrafts) dari bank sentral, sehingga defisit secara langsung memberikan kontribusi terhadap inflasi.

Pada kesimpulan juga dinyatakan bahwa anggaran berimbang tidak memungkinkan di Cina untuk masa depan. Karena itu pemerintah berinisiatif pada seri program reformasi yang dikonsentrasikan pada penyesuaian hubungan antar pemerintah, khususnya pada sitem pajak. Beberapa perencana anggaran pemerintah merancang untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dengan suatu persentase dari GNP, sehingga akan meningkatkan pendapatan pemerintah pusat sebagai suatu persentase dari pendapatan konsolidasi. Selain itu reformasi harga juga akan mengurangi pengeluaran subsidi pemerintah.

Kijakazi dan Primus (1998) juga melakukan penelitian mengenai penggunaan surplus anggaran untuk pemotongan pajak atau pengaruh yang luas mengenai kesanggupan membayar hutang jangka panjang dan pengaman sosial (social security) di Amerika. Pada penelitian tersebut disimpulkan bahwa kenaikan tabungan nasional yang menggunakan surplus anggaran untuk membayar menurunkan hutang, akan mengarah pada pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat. Keduanya untuk memperoleh penghasilan dari pengaman sosial yang besar dan kemampuan nasional yang besar untuk menyerap perubahan yang diperlukan untuk memperbaiki kesanggupan membayar pengaman sosial dalam jangka panjang. Hal ini akan menempatkan pemerintah pada posisi yang lebih kuat untuk menghormati perjanjian keuntungan dari pengaman sosial untuk pensiunan dan pekerja yang telah memberikan kontribusi kepercayaan yang baik. Keputusan yang diambil tentang pajak dan pengeluaran pemerintah, konsekuensinya akan mempengaruhi bagaimana negara disiapkan untuk memenuhi kebutuhan pengaman sosial masa depan, misalnya kesehatan.

Januarti (1999) dalam penelitiannya menganalisis peranan dana di SDO yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas menganalisis perkembangan dan mengukur pertumbuhan SDO setiap tahun serta alokasi penggunaan SDO dalam pembiayaan rutin di Kabupaten Sambas yang meliputi pembayaran gaji pegawai dan non pegawai. Selain itu dalam penelitian tersebut diukur pula pergeseran (shift) dan kontribusi (share) SDO terhadap PDRB Kabupaten Sambas.

Jasagung Hariadi (1999) dalam penelitiannya menganalisis perhitungan APBD menyimpulkan antara lain bahwa Sisa perhitungan anggaran pada perhitungan APBD Kabupaten Belitung terdapat tiga jenis Sisa perhitungan anggaran yaitu :

(1) Sisa akibat efisiensi belanja rutin, (2) sisa akibat sistim pembukuan, dan (3) sisa anggaran pembangunan (SIAP-Mati)

Mardiasmo dkk ( 2000 ) menyimpulkan bahwa perencanaan anggaran dengan paradigma baru menekankan pada empat hal pokok, yaitu : (1) Perubahan pola dan pertanggungjawaban yang semula bersifat vertical accountability menjadi horizontal accountability, (2) Perlunya dimiliki alat ukur kinerja (performance measurement) untuk mendukung kinerja, (3) Pelaksanaan anggaran dilakukan desentralisasi wewenang dimulai dari tingkat kabupaten hingga ke level unit kerja, dan (4) Adanya pusat pertanggungjawaban sebagai basis perencanaan dan pengendalian anggaran yang efisien dan efektif.

Penyusunan APBD oleh pemerintah daerah untuk membiayai penyediaan layanan kepada masyarakat harus sesuai dengan paradigma baru. Penyusunan APBD sesuai dengan paradigma baru adalah : (1) Penyusunan APBD yang berorientasi pada kepentingan publik, (2) APBD disusun dengan pendekatan kinerja, dan (3) Ada keterkaitan yang erat antara “anggaran policy” (yang seharusnya disusun oleh DPRD) dengan “anggaran manajemen” yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Penelitian-penelitian yang telah dilakukan seperti yang telah disebutkan di atas, apabila dibandingkan dengan penelitian ini terdapat beberapa kesamaan antara lain mengenai metodologi dan beberapa alat analisis yang dianggap relevan untuk digunakan. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian-penelitian di atas adalah mengenai topik yang diteliti, kalau dalam beberapa penelitian di atas meneliti alokasi dana SDO terhadap belanja rutin maupun belanja pembangunan, maka dalam penelitian ini topik yang akan diteliti adalah sebab-sebab dari Sisa perhitungan anggaran tahun lalu dan komponen-komponen apa yang menyebabkan terjadinya Sisa perhitungan anggaran.

1.3 Tujuan Dan Manfaat Penelitian

1.3.1 Tujuan Penelitian

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :

1. Menentukan komponen-komponen yang menyebabkan terjadinya Sisa perhitungan anggaran dari tahun anggaran 1997/1998 sampai tahun anggaran 2001.

2. Mengetahui kontribusi komponen-komponen tersebut terhadap Sisa perhitungan anggaran.

3. Mengetahui sisa kas yang dapat digunakan sebagai sumber penerimaan untuk tahun anggaran berikutnya.

1.3.2 Manfaat Penelitian

Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :

1. Masukan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng dalam melaksanakan anggaran daerah, khususnya tingkat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan yang telah dianggarkan, baik dari bagian Pendapatan daerah maupun belanja daerah;

2. Membantu memperluas khasanah pengkajian masalah keuangan daerah, khususnya dalam penyusunan anggaran daerah dan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang menyangkut laporan perhitungan APBD dan Nota Perhitungan APBD sesuai dengan PP No. 105 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

3. Sebagai referensi bagi penelitian selanjutnya yang akan menulis penentuan komponen-komponen penyebab terjadinya Sisa perhitungan dan kontribusi komponen-komponen terhadap Sisa perhitungan anggaran.

KINERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) KABUPATEN JEMBRANA

1.1 Latar Belakang

Adapun yang menjiwai dari pelaksanaan otomoni daerah adalah Undang-Undang Nomer 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Daerah diberi kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Tujuan dari pada otonomi daerah adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta meningkatkan pembinaan kesetabilan politik dan kesatuan bangsa (Pide, 1999: 272).

Dalam rangka mempersiapkan otonomi daerah tersebut maka perlu adanya suatu kegiatan yang disebut dengan Pengembangan Kemampuan Pemerintah Kota (PKPK). Adapun tujuan dari kegiatan PKPK untuk meningkatkan kemampuan aparat dan kelembagaan pemerintah sehingga dalam jangka panjang mampu mewujudkan Good Governance, dalam jangka pendek mampu melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dalam rangka membangun dan memberi pelayanan umum di daerah, serta mendorong partisipasi swasta dan masyarakat dalam pembangunan dan pelayanan umum (Renstra Kota Denpasar,2000: 1).

Konsekuensi logis diberlakukanya otonomi daerah tersebut, pemerintah daerah harus siap menanggung beban dan tanggung jawab untuk mengatur sumber dana dan daya yang ada, untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan pembangunan perlu adanya dukungan pembiayaan baik yang bersumber dari potensi yang dimiliki pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Menurut Undang-Undang Nomer 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan pada pasal 79 sumber penerimaan daerah dalam komponen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah adalah Penerimaan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Lain-lain Penerimaan yang sah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber pembiayaan pembangunan yang digali dari potensi yang dimiliki oleh daerah yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah.

Peningkatan sumber pembiayaan pembangunan yang bersumber dari potensi daerah dapat dilakukan dengan pertama, mencari terobosan-terobosan inovatif yang tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan pemerintah pusat. Upaya kedua, dapat dilakukan dengan meningkatkan efisiensi unit-unit yang ada di dalam pemerintah daerah di mana unit-unit tersebut diharapkan mampu mendayagunakan sumber-sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan terhadap masyarakat. Upaya pertama tidak mudah untuk dilaksanakan terutama pada unit pelaksana Rumah Sakit Umum Daerah, mengingat keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tujuan pelayanan umum yang tidak berorientasi pada keuntungan. Oleh karena adanya Peraturan Menteri Kesehatan R.I. No.159b/Men.Kes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit disebutkan pada pasal 25, bahwa rumah sakit pemerintah harus melaksanakan fungsi sosialnya dengan menyediakan fasilitas untuk merawat penderita yang kurang mampu atau tidak mampu sekurang-kurangnya 75 persen dari kapasitas tempat tidur yang tersedia dan untuk rumah sakit swasta sekurang-kurangnya 25 persen dari kapasitas tempat tidur yang tersedia. Upaya kedua lebih menekankan pada pembenahan ke dalam yang sekaligus dapat digunakan untuk menepis sinyalemen sementara kalangan yang menyatakan adanya ketidakefisienan rumah sakit umum daerah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Rumah sakit merupakan suatu institusi yang komplek, dinamis, kompetitif, padat modal dan padat karya yang multidisiplin serta dipengaruhi oleh lingkungan yang selalu berubah. Namun rumah sakit selalu konsisten tetap untuk menjalankan misinya sebagai institusi pelayanan sosial, dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat banyak dan harus selalu memperhatikan etika pelayanan. Ada beberapa faktor penting yang secara doniman mempengaruhi pengembangan dan peningkatan rumah sakit di Indonesia, (lihat Farida,1996: 5):

1. perkembangan sosial ekonomi masyarakat;

2. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran;

3. perkembangan macam-macam penyakit;

4. tersedianya anggaran atau dana untuk pengembangan dan peningkatan rumah sakit;

5. perkembangan dan kemajuan manajemen termasuk manajemen rumah sakit;

6. adanya persaingan rumah sakit;

7. perubahan-perubahan kebijakan pemerintah, terutama mengenai pelayanan di bidang kesehatan;

Ketujuh faktor ini akan menjadi peluang bagi rumah sakit untuk meningkatkan segala aspek yang menunjang agar kualitas pelayanan yang diberikan akan semakin baik dan profesional. Setiap pimpinan rumah sakit selalu berkepentingan dan memiliki tanggung jawab langsung dalam meningkatkan kinerja (performance). Kemampuan untuk mengukur kinerja rumah sakit (performance measurement) merupakan salah satu prasyarat bagi pimpinan untuk dapat memobilisasi sumber daya secara efektif. Pengukuran kinerja dapat memberi arah pada keputusan strategis yang menyangkut perkembangan rumah sakit dimasa yang akan datang.

Kinerja Rumah Sakit Umum Daerah sangat ditentukan oleh skala kegiatan ekonomi daerah yang bersangkutan. Bagi daerah yang memiliki skala kegiatan ekonomi yang tinggi, tentunya akan memiliki kinerja yang tidak dapat disejajarkan dengan daerah yang memiliki skala ekonomi yang rendah (Makhfatih, 1997: 1-2).

Dalam pembiayaan operasional rumah sakit, selama ini masih sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah daerah setempat. Di lain pihak dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah, diharapkan Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unit penghasil dari retribusi pelayanan kesehatan dapat dikelola secara profesional. Sumber-sumber pembiayaan Rumah Sakit Umum Daerah dalam pelaksanaan opersional pelayanan kesehatan adalah APBD Tk.II, SBBO, dan OPRS yang dalam penggunaanya bertujuan untuk peningkatan penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah dan perluasan cakupan pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Diharapkan dalam pemberian kualitas pelayanan kesehatan untuk dapat ditingkatkan, mengingat dewasa ini persaingan terhadap jasa pelayanan kesehatan telah berkembang dengan pesat.

Untuk lebih jelasnya tentang perkembangan sumber-sumber pembiayaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Negara, dalam rangka menunjang operasional selama tiga tahun anggaran 1997/1998 – 1999/2000 sebagaimana tabel berikut:

Tabel 1.1

Sumber Dana RSUD Negara, 1997/1998 -1999/2000

Uraian

Pencapaian (Rupiah)

1997/1998

(Rp)

1998/1999

(Rp)

1999/2000

(Rp)

APBD Tk.II

188.976.000,00

317.355.500,00

411.574.500,00

SBBO

347.067.000,00

100.157.000,00

159.213.000,00

OPRS

74.480.000,00

376.000.000,00

240.126.000,00

Sumber: RSUD Kabupaten Jembrana, Perhitungan APBD Kabupaten Jembrana, Beberapa Terbitan (diolah).

Dari tabel tersebut secara umum terlihat bahwa terjadinya peningkatan penggunaan dana dari ketiga sumber dana, kecuali pada sumber dana SBBO dimana pada T.A. 1998/1999 terjadi penurunan sebesar 71 persen dari tahun anggaran sebelumnya dan terjadi peningkatan sebesar 58 persen pada T.A. 1999/2000. Peningkatan penggunaan dana yang paling besar, pada sumber dana OPRS T.A. 1998/1999 sebesar 404 persen.

Selama kurun waktu tiga tahun anggaran 1997/1998 sampai dengan tahun 1999/2000, besarnya kontribusi retribusi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Negara terhadap Pendapatan Asli Daerah dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:

Tabel 1.2

Kontribusi Retribusi RSUD Negara, 1997/1998 – 1999/2000

Tahun

Penerimaan Retribusi RSUD

(Rp)

Penerimaan

Kontribusi

Pendapatan Asli Daerah

(Rp)

(%)

1997/1998

185.939.015,00

2.488.001.181,00

7

1998/1999

190.890.477,00

3.151.080.481,00

6

1999/2000

189.171.995,00

2.534.019.997,00

7

Sumber: Lihat tabel 1.1 (diolah).

Dari tabel 1.2, bahwa selama tiga tahun anggaran, kontribusi penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah Negara terhadap Pendapatan Asli Daerah relatif cukup kecil, yaitu 7 persen tiap tahunnya. Bila dibandingkan antara penerimaan dengan pembiayaan yang bersumber dari tiga sumber pembiayaan ini berarti bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Negara masih sangat tergantung dari anggaran pemerintah daerah setempat.

Dari aspek cakupan pelayanan, rumah sakit yang tergolong tipe klas C berdasarkan S.K. Men.Kes R.I. No. 1167/Men.Kes/SK/XII/1993 tentang Peningkatan Klas Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Daerah Tk.II Jembrana dan ditindaklanjuti Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk.I Bali No.307 Tahun 1994 tentang Penetapan dan Peningkatan Klas R.S. Umum Daerah Kab/Kotamadya Daerah Tk.II se-Bali, selama tiga tahun dari tahun 1997-1999 mempunyai cakupan pelayanan dan kegiatan sebagaimana pada tebel berikut:

Tabel 1.3

Cakupan Pelayanan dan Kegiatan RSUD Negara, 1997 – 1999

No.

Uraian

Pencapaian Kegiatan

1997

1998

1999

1

Jumlah Medis

18

19

23

2

Jumlah Paramedis

*Perawatan

113

122

188

*Non Perawatan

26

25

28

3

Jumlah Non Medis

59

59

62

4

Jumlah Hari Perawatan

23.794

21.049

21.423

5

Jumlah Hari Pasien Inap

24.631

22.173

21.953

6

Jumlah Kunj. Pasien Jalan

43.104

39.564

38.778

Sumber: RSUD Kabupaten Jembrana, Laporan Tahunan RSUD Kabupaten Jembrana, Beberapa terbitan (diolah).


Memperhatikan kondisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jembrana selama kurun waktu tiga tahun anggaran, sangatlah menarik untuk mengetahui kinerjanya dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit yang bersangkutan. Pengukuran kinerja haruslah bersifat berkelanjutan di dalam upaya menciptakan perbaikan maupun peningkatan pelayanan. Sehubungan dengan itu, dalam penelitian ini digunakan teknik Data Envelopment Analysis (DEA) di dalam mengukur kinerja dan Service Quality (SERVQUAL) dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jembrana.