1.1 Latar Belakang
Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, peranan Pemerintah terutama pemerintah daerah dalam era reformasi dan otonomi ini menjadi semakin penting. Otonomi yang dilaksanakan akan berdampak pada semakin besarnya wewenang dan tanggungjawab yang diberikan kepada daerah. Salah satu wewenang dan tanggung jawab tersebut adalah dalam mengelola pembangunan dan keuangan didaerahnya masing-masing.
Dengan wewenang dan tanggungjawab demikian, maka pemerintah daerah semakin dituntut untuk mewujudkan suatu bentuk akuntabilitas dan transparansi publik yang merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat. Salah satu wujud pertanggungjawaban dan transparansi dalam pengelolaan pembanguan dan keuangan daerah adalah diwajibkannya Kepala Daerah untuk mempertanggungjawabkan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya pada setiap akhir tahun anggaran.
Bentuk laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang disusun oleh Kepala Daerah terdiri dari Laporan Perhitungan APBD, Nota Perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Neraca Daerah (PP No. 105 Tahun 2000 Pasal 38). Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan inilah tahap perhitungan APBD sebagai bagian dari siklus anggaran merupakan tahapan yang paling strategis. Dikatakan strategis karena pada tahapan ini akan terlihat besarnya realisasi penerimaan dan pengeluaran yang telah dicantumkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, sehingga dari sisi keuangan daerah dapat melihat apakah kegiatan yang telah direncanakan pada tahap penyusunan APBD telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Perhitungan anggaran daerah (perhitungan APBD) adalah pertanggungjawaban pemerintah daerah atas seluruh pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD. APBD di satu pihak menggambarkan perhitungan atas perkiraan dan realisasi pengeluaran, dan dipihak lain menggambarkan perhitungan atas perkiraan dan realisasi Pendapatan daerah dalam membiayai program dan kegiatan daerah pada satu anggaran tertentu (Mamesah, 1995 : 140).
Sebagai salah satu laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah, perhitungan anggaran daerah (perhitungan APBD) ini juga merupakan salah satu alat analisis laporan keuangan pemerintah. Analisis atas laporan keuangan ini akan memberikan informasi mengenai laporan surplus atau defisit antara pendapatan dan belanja yang mencerminkan hasil-hasil yang dicapai selama periode tertentu (meliputi satu tahun). Dari perhitungan tersebut akan terlihat apakah penerimaan yang telah dianggarkan pada tahap perencanaan dalam bentuk penyusunan anggaran dapat terealisir. Pada sisi pengeluaran juga akan terlihat apakah pengeluaran atas dana yang telah dianggarkan pada belanja rutin maupun belanja pembangunan telah dilaksanakan secara efektif.
Selain sebagai laporan pertanggungjawaban dan efektivitas pengelolaan anggaran analisis terhadap perhitungan lebih atau kurang terhadap realisasi anggaran, juga dapat dijadikan sumber atau bahan informasi yang relevan bagi pengambilan keputusan. Relevansi data dan informasi selisih anggaran dengan realisasi tersebut juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pengelolaan dana-dana publik (PAU-SE UGM, 2000 : 41).
Dari hasil perhitungan tersebut akan terlihat adanya sisa anggaran yang merupakan Sisa perhitungan anggaran pada tahun yang lalu dan merupakan penghubung antara APBD tahun anggaran yang lalu dengan dengan APBD tahun anggaran yang akan datang. Hal ini terlihat pada saat berakhirnya APBD tahun anggaran yang lalu (31 Maret atau 31 Desember) dan pada saat dimulainya tahun anggaran yang baru (1 April atau 1 Januari). Sebelum dilaksanakannya kegiatan pada tahun anggaran yang baru terutama pada pelaksanaan Pendapatan daerah, didalam kas daerah telah tersedia uang kas/tunai yang secara langsung merupakan bagian dari sisa perhitungan anggaran tahun lalu (Mamesah, 1995:142).
Sisa perhitungan anggaran pada tahun anggaran yang lalu selanjutnya akan dimasukkan pada APBD tahun anggaran berikutnya sebagai saldo awal. Sisa ini akan dimasukkan pada bagian pertama di sisi pendapatan berupa bagian Sisa perhitungan anggaran tahun yang lalu. Kondisi ini terjadi pula pada APBD Kabupaten Bantaeng, dimana Sisa perhitungan anggaran tahun lalu terutama untuk sisa kas, dimasukkan pada APBD tahun anggaran berikutnya seperti terlihat pada lampiran 2.
Dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban keuangan melalui perhitungan anggaran tersebut, perhitungan anggaran yang telah ditetapkan oleh Kabupaten Bantaeng sejak tahun anggaran 1997/1998 sampai tahun anggaran 2001, selalu menunjukkan adanya Sisa perhitungan anggaran. Hal ini berarti terjadi kelebihan antara realisasi penerimaan dan realisasi pengeluaran pada tahun anggaran sebelumnya.
Selain selalu terjadi Sisa perhitungan anggaran tersebut, selama periode pengamatan juga terlihat bahwa Sisa perhitungan anggaran tahun lalu yang terjadi selalu meningkat. Peningkatan yang cukup besar pada Sisa perhitungan anggaran terutama terjadi pada tahun anggaran 1999/2000 sampai tahun anggaran 2001. Perkembangan mengenai Sisa perhitungan anggaran terjadi di Kabupaten Bantaeng pada tahun anggaran 1997/1998 sampai tahun anggaran 2001 dapat dilihat dari tabel 1.1 berikut.
Tabel 1.1
Anggaran Dan Realisasi APBD Kabupaten Bantaeng
1997/1998 s/d 2001
Tahun Anggaran | Penerimaan | Belanja Rutin | Belanja Pemb. | Jumlah Belanja (Realisasi) | Sisa Perhitungan Anggaran | |||
Angg. | Real. | Angg. | Real. | Angg. | Real. | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) = (5+7) | (9) = (3-8) |
1997/1998 | 22.733 | 24.586 | 13.150 | 12.315 | 14.582 | 11.574 | 23.863 | 722 |
1998/1999 | 19.789 | 21.555 | 13.397 | 13.991 | 6.391 | 5.430 | 19.421 | 2.133 |
1999/2000 | 31.197 | 29.257 | 21.662 | 19.932 | 9.535 | 7.986 | 27.918 | 1.338 |
2000 *) | 34.306 | 31.168 | 21.440 | 19.255 | 12.865 | 10.991 | 30.247 | 920 |
2001 **) | 75.093 | 70.266 | 46.516 | 39.464 | 28.576 | 25.446 | 64.910 | 5.356 |
*) Tahun Anggaran 2000 berlaku dari tanggal 1 April 2000 s/d 31 Desember 2000
**) Tahun anggaran 2001 Berlaku dari tanggal 1 Januari 2001 s/d 31 Desember 2001
Sumber : Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bantaeng, Nota Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng 1997/1998 s/d 2001 (diolah).
Selama periode pengamatan juga terlihat bahwa terjadi realisasi penerimaan yang melebihi anggaran yang ditetapkan. Pada sisi pengeluaran realisasi pengeluaran yang dilaksanakan melalui belanja rutin dan belanja pembangunan, menunjukkan terjadinya realisasi pengeluaran yang lebih kecil dari anggaran yang telah ditetapkan, sehingga selalu terjadi Sisa perhitungan anggaran selama periode pengamatan (tabel 1.1)
Sisa perhitungan anggaran yang merupakan sisa anggaran pada tahun anggaran yang lalu dapat dimasukkan sebagai salah satu komponen penerimaan yang dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya. Sisa ini dimasukkan pada sisi penerimaan, yang akan menambah jumlah penerimaan pada tahun anggaran berikutnya.
Dengan adanya penambahan dana dari Sisa perhitungan, maka dana tersebut dapat dialokasikan untuk membiayai kegiatan pada tahun anggaran berikutnya baik untuk membiayai kegiatan/belanja rutin maupun belanja pembangunan, sehingga pertanggungjawaban atas sisa dana yang tersedia dapat dipertanggungjawabkan kepada publik melalui penggunaan sisa perhitungan anggaran tersebut. Peningkatan Sisa anggaran tahun lalu yang terjadi dari tahun anggaran 1997/1998 sampai tahun anggaran 2001 sejalan dengan meningkatnya penerimaan APBD selama periode tersebut.
Selain terjadi peningkatan dari sisi penerimaan, dengan semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah terutama dalam pelaksanaan otonomi daerah, maka semakin meningkat pula pengeluaran yang harus dilakukan untuk membiayai kegiatan dan program yang akan dilaksanakan. Bagian dari Sisa perhitungan anggaran yang terjadi di Kabupaten Bantaeng dari tahun anggaran 1997/1998 sampai tahun anggaran 2001 terutama sisa kas, dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pada tahun anggaran yang akan datang.
Dalam rangka pertanggungjawaban publik dan transparansi, maka Sisa perhitungan anggaran tahun yang lalu merupakan salah satu sumber penerimaan pada tahun anggaran berikutnya. Sisa perhitungan anggaran tersebut dimasukkan pada pos Sisa perhitungan anggaran tahun yang lalu disisi penerimaan. Dengan melihat selalu terjadinya Sisa perhitungan anggaran tahun lalu di Kabupaten Bantaeng selama tahun anggaran 1997/1998 sampai tahun anggaran 2001, maka masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya Sisa perhitungan anggaran pada APBD Kabupaten Bantaeng.
1.2 Keaslian Penelitian
Penelitian ini merupakan pengembangan dari berbagai penelitian yang telah dilakukan terdahulu, baik yang dilakukan di
Luo dan Golembiewski (1996) dalam penelitiannya mengenai kalkulasi, kasus dan pengaruh defisit anggaran di Cina bahwa anggaran defisit mempunyai pengaruh postif terhadap perekonomian di bawah beberapa kondisi. Defisit tersebut akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan sektor-sektor energi, transportasi, dan komunikasi. Keadaan ini akan sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Cina dalam jangka panjang, hal ini disebabkan oleh karena Cina adalah merupakan negara berkembang.
Jika dilihat dari sisi lain, defisit anggaran di Cina juga mempunyai beberapa pengaruh. Pengaruh tersebut antara lain, sebagian defisit Cina didanai dari pinjaman atau penarikan cek yang melebihi jumlah uang (chek overdrafts) dari bank sentral, sehingga defisit secara langsung memberikan kontribusi terhadap inflasi.
Pada kesimpulan juga dinyatakan bahwa anggaran berimbang tidak memungkinkan di Cina untuk masa depan. Karena itu pemerintah berinisiatif pada seri program reformasi yang dikonsentrasikan pada penyesuaian hubungan antar pemerintah, khususnya pada sitem pajak. Beberapa perencana anggaran pemerintah merancang untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dengan suatu persentase dari GNP, sehingga akan meningkatkan pendapatan pemerintah pusat sebagai suatu persentase dari pendapatan konsolidasi. Selain itu reformasi harga juga akan mengurangi pengeluaran subsidi pemerintah.
Kijakazi dan Primus (1998) juga melakukan penelitian mengenai penggunaan surplus anggaran untuk pemotongan pajak atau pengaruh yang luas mengenai kesanggupan membayar hutang jangka panjang dan pengaman sosial (social security) di Amerika. Pada penelitian tersebut disimpulkan bahwa kenaikan tabungan nasional yang menggunakan surplus anggaran untuk membayar menurunkan hutang, akan mengarah pada pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat. Keduanya untuk memperoleh penghasilan dari pengaman sosial yang besar dan kemampuan nasional yang besar untuk menyerap perubahan yang diperlukan untuk memperbaiki kesanggupan membayar pengaman sosial dalam jangka panjang. Hal ini akan menempatkan pemerintah pada posisi yang lebih kuat untuk menghormati perjanjian keuntungan dari pengaman sosial untuk pensiunan dan pekerja yang telah memberikan kontribusi kepercayaan yang baik. Keputusan yang diambil tentang pajak dan pengeluaran pemerintah, konsekuensinya akan mempengaruhi bagaimana negara disiapkan untuk memenuhi kebutuhan pengaman sosial masa depan, misalnya kesehatan.
Januarti (1999) dalam penelitiannya menganalisis peranan dana di SDO yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas menganalisis perkembangan dan mengukur pertumbuhan SDO setiap tahun serta alokasi penggunaan SDO dalam pembiayaan rutin di Kabupaten Sambas yang meliputi pembayaran gaji pegawai dan non pegawai. Selain itu dalam penelitian tersebut diukur pula pergeseran (shift) dan kontribusi (share) SDO terhadap PDRB Kabupaten Sambas.
Jasagung Hariadi (1999) dalam penelitiannya menganalisis perhitungan APBD menyimpulkan antara lain bahwa Sisa perhitungan anggaran pada perhitungan APBD Kabupaten Belitung terdapat tiga jenis Sisa perhitungan anggaran yaitu :
(1) Sisa akibat efisiensi belanja rutin, (2) sisa akibat sistim pembukuan, dan (3) sisa anggaran pembangunan (SIAP-Mati)
Mardiasmo dkk ( 2000 ) menyimpulkan bahwa perencanaan anggaran dengan paradigma baru menekankan pada empat hal pokok, yaitu : (1) Perubahan pola dan pertanggungjawaban yang semula bersifat vertical accountability menjadi horizontal accountability, (2) Perlunya dimiliki alat ukur kinerja (performance measurement) untuk mendukung kinerja, (3) Pelaksanaan anggaran dilakukan desentralisasi wewenang dimulai dari tingkat kabupaten hingga ke level unit kerja, dan (4) Adanya pusat pertanggungjawaban sebagai basis perencanaan dan pengendalian anggaran yang efisien dan efektif.
Penyusunan APBD oleh pemerintah daerah untuk membiayai penyediaan layanan kepada masyarakat harus sesuai dengan paradigma baru. Penyusunan APBD sesuai dengan paradigma baru adalah : (1) Penyusunan APBD yang berorientasi pada kepentingan publik, (2) APBD disusun dengan pendekatan kinerja, dan (3) Ada keterkaitan yang erat antara “anggaran policy” (yang seharusnya disusun oleh DPRD) dengan “anggaran manajemen” yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Penelitian-penelitian yang telah dilakukan seperti yang telah disebutkan di atas, apabila dibandingkan dengan penelitian ini terdapat beberapa kesamaan antara lain mengenai metodologi dan beberapa alat analisis yang dianggap relevan untuk digunakan. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian-penelitian di atas adalah mengenai topik yang diteliti, kalau dalam beberapa penelitian di atas meneliti alokasi dana SDO terhadap belanja rutin maupun belanja pembangunan, maka dalam penelitian ini topik yang akan diteliti adalah sebab-sebab dari Sisa perhitungan anggaran tahun lalu dan komponen-komponen apa yang menyebabkan terjadinya Sisa perhitungan anggaran.
1.3 Tujuan Dan Manfaat Penelitian
1.3.1 Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
1. Menentukan komponen-komponen yang menyebabkan terjadinya Sisa perhitungan anggaran dari tahun anggaran 1997/1998 sampai tahun anggaran 2001.
2. Mengetahui kontribusi komponen-komponen tersebut terhadap Sisa perhitungan anggaran.
3. Mengetahui sisa kas yang dapat digunakan sebagai sumber penerimaan untuk tahun anggaran berikutnya.
1.3.2 Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Masukan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng dalam melaksanakan anggaran daerah, khususnya tingkat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan yang telah dianggarkan, baik dari bagian Pendapatan daerah maupun belanja daerah;
2. Membantu memperluas khasanah pengkajian masalah keuangan daerah, khususnya dalam penyusunan anggaran daerah dan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang menyangkut laporan perhitungan APBD dan Nota Perhitungan APBD sesuai dengan PP No. 105 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
3. Sebagai referensi bagi penelitian selanjutnya yang akan menulis penentuan komponen-komponen penyebab terjadinya Sisa perhitungan dan kontribusi komponen-komponen terhadap Sisa perhitungan anggaran.
No comments:
Post a Comment